Yogyakarta, aktual.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta tetap memberikan fasilitasi kepada orang dengan gangguan jiwa untuk memperoleh hak di bidang kependudukan yaitu dengan perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik.

“Hak orang dengan gangguan jiwa tetap harus dipenuhi, apalagi kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ini sangat mereka butuhkan,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo di Yogyakarta, Jumat [13/3].

Menurut dia, e-KTP tersebut biasanya digunakan untuk mengakses layanan kesehatan sehingga keluarga dari penderita gangguan jiwa mengajukan permohonan untuk perekaman dan pencetakan e-KTP.

Layanan perekaman data kependudukan untuk pencetakan e-KTP bisa dilakukan dengan sistem jemput bola ke wilayah karena biasanya penderita gangguan jiwa cukup sulit jika harus datang ke kecamatan atau dinas untuk melakukan perekaman data.

“Petugas perekaman harus bersikap sabar karena terkadang mereka sulit diminta untuk tenang dan mengikuti tahapan perekaman. Seringkali, masih ada yang harus dibujuk-bujuk agar mau tenang oleh orang yang sudah dikenal,” katanya.

Sejak Januari hingga saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta sudah menerbitkan empat e-KTP untuk penderita gangguan jiwa.

“Layanan jemput bola perekaman data kependudukan untuk e-KTP juga bisa dilakukan apabila ada warga lansia atau disabilitas yang kesulitan datang ke kecamatan,” katanya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta bahkan sudah menyusun jadwal layanan mobile sepanjang 2020 di 45 kelurahan secara bergiliran.

Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta juga memberikan pelayanan pencatatan administrasi kependudukan untuk warga rentan administrasi kependudukan seperti orang terlantar atau orang yang sudah lama tinggal di Yogyakarta tetapi tidak memiliki dokumen administrasi kependudukan apapun.

“Kami akan terbitkan surat keterangan pengganti tanda identitas (SKPTI) terlebih dulu baru diproses untuk pencatatan administrasi kependudukannya. Jika sudah wajib KTP, maka akan diterbitkan e-KTP dan kartu keluarga (KK),” katanya. Jika usia warga kurang dari 17 tahun, maka harus dilengkapi dengan berita acara dari kepolisian.

Sejak Januari hingga saat ini sudah ada sekitar 15 warga terlantar yang mengurus kelengkapan administrasi kependudukan.

Di Kota Yogyakarta, capaian perekaman data kependudukan sudah mencapai 99,65 persen dari sekitar 314.000 warga wajib KTP. “Kami tidak lagi menerbitkan surat keterangan karena blanko KTP sudah tersedia,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eko Priyanto