Jakarta, Aktual.com – Perilaku Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang secara terbuka ‘menyerang’ Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dianggap tidak etis sebagai pejabat publik.

Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof. Dr. R Siti Zuhro, MA, mengingatkan Ahok untuk membaca lagi etika pemerintahan yang diatur di Undang-Undang Pemerintahan.

“Tidak etis, sebagai pejabat publik dia (Ahok) harusnya membangun sinergi dengan kementerian atau lembaga negara lain. Bukan malah menimbulkan konflik,” kata Siti kepada Aktual.com, Jumat (22/4).

Meskipun Ahok tidak setuju dengan hasil audit yang dilakukan BPK, namun sebagai kepala daerah harus paham bahwa lembaga itu diatur di UUD 45.

Jika tindakan Ahok dianggap sudah meresahkan, menurut Siti, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) punya otoritas untuk turun tangan. Atau melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang diketuai Prof Dr Sofyan Effendi.

“Dia (Ahok) harus dapat ‘warning’. Jika tidak diindahkan juga, harus dipanggil. Harusnya seperti itu. Kemendagri atau KASN tidak boleh membiarkan begitu saja jika Ahok dianggap lakukan tindakan yang mencederai demokrasi,” ujar Siti.

Artikel ini ditulis oleh: