Makanya dalam menghadapi fenomena seperti Panama Papers, offshore leaks, dan baru-baru ini ada Paradise Papers tindak lanjut yang nyata baik pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau pihak lain yang terkait harua jelas. Selama in belum terlihat.

“Coba kita lihat data di sektor Minerba itu, dari jumlah 6.001 Wajib Pajak (WP) pertambangan mineral dan batubara, ternyata hanya ada 967 WP yang mengikuti program tersebut (tax amnesty) dengan capaian uang tebusan mencapai total Rp. 221,71 miliar,” kata dia.

Padahal dalam temuan ICW, ditemukan potensi kerugian negara di sektor minerba. “Kami menemukan indikasi kerugian negara dari sektor batubara selama 2006 – 2016 mencapai Rp 133,6 triliun,” tegas Firdaus.

Atas hal-hal tersebut, kata dia, ICW meminta Pemerintah RI untuk memberi perhatian serius terhadap sektor batubara. Pemerintah RI harus membenahi celah dan indikasi kerugian negara dari batubara dan pengelolaan sumber daya alam dan energi.

“Selain itu, menghadapi fenomena Paradise Papers, Pemerintah RI sudah harus serius dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Respon Pemerintah RI terhadap Paradise Papers jangan aeperti terhadap Panama Papers yang lemah,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: