Medan, Aktual.co — Penetapan status mantan Wakil Presiden Boediono oleh salah satu pimpinan KPK, bukan merupakan prestasi pemerintahan Jokowi.
Hal ini dikatakan Ketua Cabang GMKI Medan, Ruben Panggabean. Menurutnya, bisa saja pertimbangan KPK adalah teknis pemeriksaan, dimana kapasitas Boediono saat menjabat sebagai wapres kala itu, tidak diharapkan mengganggu jadwal kenegaraan.
“Atau mungkin boleh jadi baru saat sekarang penyidik KPK sudah menemukan 2 alat bukti yang sah di hadapan hukum untuk menetapkan status boediono,” kata dia, di Medan, Jumat (5/12).
Untuk itu, tidak ada relevansi jika kemudian disebut penetapan status sebagai prestasi Jokowi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyebutkan bahwa mantan Wakil Presiden Boediono sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Bank Century.
“Dalam perjalanannya prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada mentri, gubernur, bupati/walikota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangka-kan Mantan Wakil Presiden, Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tingi negara,” kata Adnan di Pekanbaru.
Namun ketika ditanyakan kenapa tidak ada pemberitaan sebelumnya, dia menjawab hal itu sudah ada dan menyarankan untuk bertanya kepada yang lain. “Kan Perkara Century, sudah ada beritanya, coba tanya sama yang lain.”
Artikel ini ditulis oleh:

















