Surabaya, Aktual.co — Penanda tangangan Mou mengenai  Penetapan Upah Minimum Regional (UMR) Kota Surabaya 2015 antara Walikota Surabaya Tri Rismaharini dengan  Serikat Pekerja yang berlangsung di rumah dinas walikota berlangsung  deadlock.

Bahkan, saat Risma akan menandatangani hasil UMR yang dimunculkan angka Rp  2,588.000, perwakilan dari serikat perkerja langsung menolak dan keluar dari ruangan.

Hingga pukul 11.00, angka UMR masih belum disepakati dan belum ada penandatangan. Kedua belah pihak masih melakukan rapat internal.

Diketahui, sebelum diberlangsungkan acara MoU, Apindo Surabaya (Asosiasi Pengusaha Indonesia)  memberikan angka UMR sebesar 2,2 juta. Sementara Serikat pekerja meminta angka 2,8 juta.

Untuk mengambil jalan tengah, pada awal rencana penandatangan MoU, Kadisnaker Dwi Purnomo pun membacakan hasil rapat dengan Apindo dan Serikat Pekerja yang  dilaksanaka sehari sebelum MoU digelar.

Dalam penyampaiannya, dihadapan Risma, Dwi menjelaskan karena ada dua angka yakni, Apindo meminta 2,2 juta dan pekerja meminta 2.8, akhirnya dimunculkan angka ke-3, yakni 2,5 juta. Angka ini berdasarkan  nilai Rp 2,2 juta ditambah asumsi inflasi 2015, ditambah pertumbuhan ekonomi 2015 sebesar 7,3 persen ditambah 5 persen sebagai peningkatan kesejahteraan buruh/pekerja. Sehingga didapatkan angka Rp 2,587,689 atau dibulatkan menjadi Rp 2,588 juta.

“Ini adalah usulan  jalan tengah. Saya rasa ini juga merupakan solusi terbaik.” Ujar Dwi di hadapan Risma dan pekerja.
Dwi juga menambahkan, bahwa angka tersebut masih bisa mensejahterakan buruh dan tidak memberatkan pengusaha.

Sayang, usulan atau solusi tersebut ditolak oleh serikat pekerja yang diwakili oleh Andi Peci. Sebab, menurut Anda, dalam rapat sebelumnya tidak ada kesepakatan angka ke-3 sebesar 2,5 juta rupiah.

“Dalam rapat sebelumnya, kita tidak ada kesepakatan angka ketiga yang diusulkan pada ibu Walikota. Kita tetap meminta 2,8 juta. Kenapa sekarang tiba-tiba ada angka 2,5 juta.” Ujar Andi.

Artikel ini ditulis oleh: