Jakarta, Aktual.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) siap mengirim 50 ribu da’i santun untuk menyebarkan Islam yang moderat ke berbagai penjuru Tanah Air dengan jumlah sekitar 50 ribu pendakwah.
“MUI siap dan serius mendakwahkan ‘Islam Wasathiyah’ yang tidak radikal, santun, tidak keras, tidak galak, tidak memaksa, saling menebarkan cinta kasih dan sayang, tawasut, tasamuh, itidal, tawazun dan memegang teguh prinsip ukhuwah Islamiyah, secara sistematis,” demikian kata Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin, di Jakarta, Kamis (12/11).
Dia mengatakan pihaknya telah merencanakan 50 ribu da’i itu nantinya akan disebar ke seluruh Indonesia. Program ini juga nantinya diharapkan dapat memperkuat peran MUI di tengah masyarakat sebagai forum ulama lintas Ormas tertinggi di Tanah Air.
Menurut dia, MUI dapat menjadi institusi yang dapat terus menjaga nilai-nilai Islam yang bersifat rahmat untuk alam semesta. Salah satunya dengan mengirimkan para pendakwah moderat.
Pendakwah dari MUI ini juga nantinya akan terus menyebarkan semangat jihad ke tengah masyarakat. Tetapi jihad yang dimaksud bukan dalam artian serta merta mengangkat senjata atas nama agama. Tetapi jihad yang dimaksud adalah perilaku bersungguh-sungguh untuk melindungi dan memperbaiki umat, atau berbeda dengan makna di masa lalu jika jihad diidentikkan dengan berperang dalam makna sebenarnya.
Atas nama jihad dalam makna yang luas, kata dia, maka sejatinya Ulama itu dapat digolongkan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa didasarkan pada pengabdian Ulama di tengah masyarakat.
“Jika dulu, jihadnya adalah memerdekakan dan mempertahankan kemerdekaan dari penjajah maka kini, jihad lebih bermakna melindungi dan memperbaiki umat. Para ulama adalah pahlawan tanpa tanda jasa,” kata dia.
Menurut Ma’ruf, masyarakat semakin percaya dengan kiprah MUI. Bahkan di beberapa kesempatan, MUI dituntut untuk bertindak di luar kewenangannya.
Sejauh ini, Ma’ruf mengatakan MUI telah memperjuangkan sejumlah kepentingan umat Muslim seperti di ranah fatwa dan juga kewenangannya untuk menjembatani aspirasi masyarakat kepada pemerintah lewat sejumlah aksesnya.
Beberapa kontirbusinya seperti Gerakan Sadar Konsumsi Halal, RUU Produk Halal, UU Surat Berharga Syariah Negara, UU Syariah, Lembaga mikro syariah, UU Pornografi dan porno aksi dan lain sebagainya.
Artikel ini ditulis oleh: