Ilustrasi Kantor Keuangan Inggris

Jakarta, aktual.com – Pengacara buruh migran sekaligus Ketua DPP F-Buminu Sarbumusi, Abdul Rahim Sitorus menilai kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Nepal terkait permasalahan pekerja migran musiman di Inggris mirip dengan yang terjadi di Indonesia. Seperti halnya di Nepal, menurut Sitorus, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) seharusnya ikut membantu menyelesaikan permasalahan ini.

“Memang masalah Nepal sama persis dengan masalah yang dialami oleh PMI di pertanian Inggris. Yang diperlukan adalah agar Pemerintah RI /Kemlu/KBRI London bersama Kemnaker melakukan upaya diplomasi agar ada perbaikan proses penempatan PMI yang sesuai dengan aturan hukum Inggris dan hukum Indonesia,” ungkapnya saat dihubungi, Kamis (9/3) kemarin.

Sebagai informasi, permasalahan yang muncul dalam penempatan PMI di Inggris yakni permasalahan 1.200 PMI yang sudah pulang dan semestinya harus diberangkatkan kembali oleh PT Al-Zubara sesuai dengan perjanjian kontrak dan ribuan calon PMI yang sudah direkrut oleh PT Al-Zubara.

“Permasalahan yang muncul dapat dibedakan menjadi ada 2 (dua) macam. Yakni, pertama, masalah sekitar 1.200 PMI yang sudah pulang dan mestinya diberangkatkan kembali oleh PT Al Zubara sesuai Perjanjian Penempatan selama 2 (dua) tahun kontrak kerja. Kedua, masalah ribuan calon PMI yang sudah direkrut oleh PT Al-Zubara,” ucapnya.

Sementara yang masih menjadi fokus utama yaitu membantu hak-hak 1.200 PMI yang seharusnya kembali bekerja ke Pertanian Inggris di Musim pada tahun 2023 sesuai dengan perjanjian kontrak. Akan tetapi, masih membludaknya perekrutan calon PMI yang dilakukan oleh PT Al-Zubara, menyebabkan permasalahan ini belum juga selesai.

“Sementara ini yang menjadi fokus kita adalah membantu pemenuhan hak-hak 1.200 PMI yang sudah dipulangkan dan akan kembali bekerja ke pertanian Inggris sesuai Perjanjian Penempatan yang dibuat antara PMI dengan PT Al-Zubara. Dan berupaya memberikan saran rekomendasi kebijakan kepada pihak Pemerintah/Kemnaker/BP2MI agar 1200 PMI dapat segera kembali bekerja di pertanian Inggris musim tahun 2023 ini,” katanya.

Dengan adanya permasalahan tersebut, Abdul menyarankan agar Pemerintah fokus memfasilitasi pemenuhan hak-hak PMI dengan cara non-litigasi atau dengan memberikan bantuan hukum lewat proses litigasi dan melakukan upaya penegakan hukum terhadap PT Al-Zubara.

“Saran atau tuntutan kami mewakili PMI korban adalah, pertama, agar Pemerintah/ Kemnaker/BP2MI harus menyelesaikan masalah PMI Inggris yang sudah mengalami kerugian dengan cara memfasilitasi pemenuhan hak-hak PMI baik dengan cara non-litigasi. Mulai penjatuhan sanksi administratif seperti pencairan deposito dan atau memberikan bantuan hukum lewat proses litigasi untuk menuntut pengembalian hak-hak PMI korban atau bahkan upaya penegakan hukum secara pidana atas dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh PT Al-Zubara,” sarannya.

Selain itu, ia meminta agar Pemerintah melakukan upaya diplomasi agar perbaikan penempatan PMI Inggris sesuai dengan aturan hukum Inggris dan Indonesia.

“Kedua, agar Pemerintah RI/Kemlu/KBRI London bersama Kemnaker melakukan upaya diplomasi agar ada perbaikan proses penempatan PMI yang sesuai dengan aturan hukum Inggris dan hukum Indonesia. Dan supaya BP2MI mengambil alih proses penempatan 1200 PMI dalam rangka pemenuhan hak2 PMI dengan pembiayaan ditanggung oleh PT Al Zubara dan AG Recruitment,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain