Beranda Nasional Hukum Pengacara Demokrat Moeldoko: Pernyataan Otto Hasibuan Soal Peradi Keliru

Pengacara Demokrat Moeldoko: Pernyataan Otto Hasibuan Soal Peradi Keliru

Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Rusdiansyah/Istimewa
Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Rusdiansyah/Istimewa

Jakarta, Aktual.com – Pengacara KLB Demokrat, Rusdiansyah menyebut Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan telah memberi pernyataan yang menyesatkan di muka publik lantaran menyebut Peradi di bawah kepemimpinannya sebagai organisasi advokat satu-satunya yang diakui undang-undang.

“Pernyataan rekan Otto Hasibuan (soal Peradi) ini keliru. Beliau harus cermat membaca kembali SK Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2015 dan Putusan MK. Saat ini praktik dunia advokat menggunakan sistem organisasi multi bar, bukan single bar,” ungkap Rusdiansyah dalam keterangan pers yang diterima, Senin (18/4) malam.

Rusdiansyah pun menegaskan banyak organisasi advokat yang hingga saat ini masih sah menjalankan tugas profesi dengan KTA organisasi selain Peradi. Semisal organisasi advokat KAI-ISL.

Pengacara muda ini kemudian menyatakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung  tidak ada kaitannya dengan organisasi Advokat yang lain. Menurutnya, putusan Kasasi tersebut hanyalah memberikan kepastian hukum atas Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan.

“Putusan itu hanya memberi kepastian hukum atas sengketa Peradi yang dipimpin Pak Otto dan Pak Luhut. Nggak ada kaitannya dengan organisasi advokat lain,” sambungnya.

Rusdiansyah pun kembali mengingatkan Otto Hasibuan untuk membaca ulang SK Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2015 dan Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010. Dirinya mengungkapkan secara hukum organisasi advokat itu multibar association.

Single bar yang dimimpikan Otto Hasibuan hidup lagi, tidak berlaku lagi. Semua anggota organisasi Advokat yang organisasi Advokatnya terdaftar di Kemenkumham dapat beracara di Pengadilan. Bukan hanya Peradi Pimpinan rekan Otto Hasibuan saja,” tutupnya

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson