Pimpinan LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim.

Jakarta, aktual.com – Kuasa hukum korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Alvin Lim, menyebut penolakan berkas Kasus Indosurya oleh Kejaksaan Agung membuat resah para korban. Pasalnya, akibat penolakan itu, Henry Surya sebagai tersangka dibebaskan dari tahanan.

“Modus P19 Mati, adalah modus yang digunakan untuk memberikan petunjuk jaksa yang tidak mungkin bisa dipenuhi oleh penyidik. Petunjuk No 90 ini adalah salah satu bukti nyatanya,” kata Alvin di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Alvin mengungkapkan, untuk memeriksa seluruh korban adalah hal mustahil. Karena dari 15 ribu korban, sudah ada beberapa korban yang meninggal dunia.

“Memeriksa seluruh korban berarti yang sudah meninggal pun harus diperiksa, lalu bagaimana penyidik mengirimkan panggilan pemeriksaan ke surga? Inilah kenapa disebut P19 Mati, karena tidak mungkin bisa dilaksanakan,” terang Alvin.

Dijelaskan Alvin, apabila berkas sudah dikembalikan berkali-kali oleh pihak kejaksaan kepada penyidik, timbul yang namanya mekanisme Gelar Perkara Khusus dalam Perkap. Yang pada akhirnya menghentikan penyidikan (SP3).

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin