Karena itu tudingan bahwa terdakwa memimpin rapat dan memutuskan Sang Hyang Seri sebagai operator cetak sawah, menurutnya sangat bertentangan dengan kenyataan yang ada. “Karena sesuai fakta, terdakwa berada di kota Pangkal Pinang, sehingga terdakwa tidak berada dalam rapat tersebut,” jelas Alfons.
Terlebih, klaim Alfons memiliki bukti otentik manifest penerbangan Garuda, pada tanggal 12 November 2012 (sekitar pukul 14.00 wib) menuju Pangkal Pinang, dan pada tanggal 14 November 2012 (sekitar pukul 15.00 wib) menuju Jakarta dari Pangkal Pinang.
Karena itu jika ada pihak-pihak yang kompak menyatakan bahwa terdakwa yang memimpin rapat pada tanggal 13 November 2012, patutlah dipertanyakan? “Apakah memang betul bahwa terdakwa secara sistematik dikorbankan dalam perkara tersebut? Serta memberikan kesempatan pelaku sebenarnya cuci tangan,” jelasnya.
Sudah menjadi pengetahuan bersama, menurut Alfons, salah satu pimpinan penyidik AKBP Brotoseno dalam menangani perkara tersebut tertangkap tangan dan terbukti menerima suap dari Harris Arthur Hedar, Advokat Jawa Pos Group terkait dengan penundaan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu