Jakarta, Aktual.com — Tuduhan terhadap mantan Asisten Deputi (Asdap) PKBL Kementerian BUMN Upik Rosalina Wasrin yang disebut sebagai penanggungjawab program percetakan sawah di Ketapang, Kalimantan Barat tahun anggaran 2012 dinilai terasa sangat janggal, aneh dan menyesatkan.

Menurut Alfons Loemau selaku kuasa hukum terdakwa Upik Rosalina Wasrin, sangat jelas bahwa yang menetapkan Ketapang sebagai lokasi cetak sawah adalah bukan terdakwa, melainkan PT Sang Hyang Seri dan Menteri BUMN ketika itu yakni Dahlan Iskan.

“Tuduhan terhadap Upik, sangatlah janggal, aneh dan menyesatkan,” ujar dia melalui siaran pers yang diterima, Rabu (3/10).

Terdakwa, lanjut Alfons, ketika itu hanya menjabat sebagai Asdep PKBL. Sehingga sebagai Asisten Deputi tidak mungkin, menginisiasi, merencanakan dan memutuskan program percetakan sawah Kementerian BUMN.

Apalagi dalam rapat tanggal 13 November 2012, terdakwa tidak ikut dalam rapat. Karena pada saat yang bersamaan, terdakwa menghadiri undangan dari Pemda Bangka Belitung untuk pemaparan program PKBL. Pada tanggal 12-14, November 2012, terdakwa hadir sebagai nara sumber kegiatan Pelatihan Bagi Pelatih, SDM Pelayanan dan Perlindungan Anak Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana kota Pangkal Pinang Tahun 2012.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu