“Inilah yang menjadi keprihatinan kita bersama, ada upaya sistematis menjadikan Upik Rosalina Wasrin, Asdep Kementerian BUMN menjadi pesakitan dalam kasus tersebut, dan menyembunyikan pelaku yang sebenarnya,” pungkas Alfons.
Diketahui, berdasarkan rapat pada tanggal 13 Nopember 2012 terdakwa “seolah olah” menetapkan Ketapang menjadi lokasi cetak sawah. Di dalam rapat tersebut, terdakwa meminta kepada PT Hutama Karya untuk menunjuk PT Sang Hyang Seri sebagai operator cetak sawah.
Padahal dalam surat Dahlan Iskan, selaku Menteri BUMN No S-133/MBU/2012 tertanggal 19 Maret 2012 jelas menugaskan PT Sang Hyang Seri sebagai pelaksana program GP3K (Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Koorporasi) BUMN, Program Beras BUMN dan Program Food Estate (cetak sawah).
Surat Dahlan Iskan tersebut diperkuat oleh keterangan saksi A Pandu Djajanto selaku Deputi Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis yang menjadi atasan terdakwa. Saksi menjelaskan bahwa yang menentukan lokasi cetak sawah adalah hasil penelitian dari PT Sang Hyang Seri (pada masa DIrektur Utama PT Sang Hyang Seri Kaharuddin), lantaran PT Sang Hyang Seri memiliki lahan di Ketapang, Kalimantan Barat.
Kemudian PT Sang Hyang Seri melaporkan kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan dan selanjutnya Menteri BUMN membuat keputusan untuk dikembangkan dan dibiayai. Pada saat itu PT Sang Hyang Seri sekaligus ditunjuk sebagai operator cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat TA 2012.
Sedangkan keterangan saksi lainnya, yakni Muhamad Zamkhani selaku Deputi Bidang Industri Primer Kementerian BUMN jelas mengatakan Menteri BUMN Dahlan Iskan langsung memberikan perintah kepada masing masing BUMN Karya, yakni PT Indra Karya, PT Hutama Karya, PT Berantas Abipraya dan PT Yodya Karya menjadi operator cetak sawah.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu