Namun Yunus Nafik merasa keberatan dan hanya menyetujui sebesar Rp300 juta. Zaini pada 15 Agustus 2015 memberitahu hanya akan memberikan Rp300 juta dari PT AMDI ditambah Rp50 juta dari Zaini pribadi sehingga berjumlah Rp350 juta tapi Tarmizi menolak. Akhirnya uang yang disepakati adalah sebesar Rp400 juta.
Yunus lalu memberikan uang Rp250 juta dalam bentuk cek Bank BNI atas nama PT AMDI. Cek itu diserahkan Zaini pada 16 Agustus di kantor Tarmizi. Hari itu juga Zaini memberikan uang sebesar Rp100 juta melalui transfer atas nama Tedy Junaedi. Namun karena jumlah masih kurang dari nilai yang disepakati maka Tarmizi mengatakan putusan perkara masih akan ditunda hingga janji dipenuhi PT AMDI.
Zaini pun meminta tambahan uang lagi sehingga Yunus memberikan cek Rp100 juta atas nama PT AMDI pada 19 Agustus 2017. Saat pertemuan 21 Agustus 2017, Tarmizi mengembalikan cek Rp250 juta karena tidak bisa dicairkan di bank sehingga Tarmizi minta uang ditransfer saja ke rekening.
Zaini lalu mencairkan kedua cek itu di bank BNI dan setelah dicairkan, Zaini pergi ke kantor BCA untuk mentransfer uang sebesar Rp300 juta ke rekening atas nama Tedy Junaedi sebagaimana permintaan Tarmizi sehingga total seluruhnya yang sudah diterima Tarmizi adalah sejumlah Rp425 juta Pembacaan nota pembelaan (pledoi) akan dilakukan pada 21 Desember 2017.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby