Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Pengacara Akhmad Zaini dituntut tiga tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan karena menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi sebesar Rp425 juta.

“Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Akhmad Zaini secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Akhmad Zaini dengan pidana penjara selama 3 tahun ditambah denda Rp50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/12).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa memberikan keterangan secara jujur sehingga mempercepat proses persidangan, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Terdakwa masih punya tanggungan keluarga yaitu istri dan 4 anak yang masih butuh biaya sekolah,” tambah jaksa Kresno.

Akhmad Zaini adalah pengacara yang mewakili perusahaan PT Aqua Marine Divindo Inspection (AMDI) dalam perkara perdata Nomor 688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. PT AMDI digugat oleh PT Eastern Jason Fabrication Services (PT EJFS) Pte Ltd agar membayar ganti rugi akibat wanprestasi sebesar 7.603.198,45 dolar AS dan 131.070,50 dolar Singapura.

Perkara diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditangani Djoko Indiarto (ketua majelis), Tursina Aftianti yang diganti Agus Widodo (anggota I), Sohi yang diganti Sudjarwanto (anggota II) dan panitera pengganti adalah Tarmizi.

PT AMDI lalu mengajukan gugatan balik (rekonpensi) kepada PT EJFS sebesar 4.995.011,57 dolar AS.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby