Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Setya Novanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/12). Firman Wijaya menyatakan barang bukti rekaman percakapan pertemuan antara Setya Novanto, Riza Chalid dan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, yang dipakai Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak sah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/15.

Artikel ini ditulis oleh: