Dalam Pasal 340 Undang-undang Pemilu tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, disebutkan Sekjen KPU, Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.
Sebagai informasi, harga kotak suara berbahan dasar karton mencapai Rp 100.000,- per kotak. Sedangkan kotak berbahan dasar plastik, diperkirakan dua kali lipat dari harga kotak karton.
Jumlah kotak suara yang dibutuhkan untuk Pemilu 2019 sendiri diperkirakan KPU mencapai 3 juta kotak suara.
Laporan: Teuku Wildan A
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby