Jakarta, Aktual.co — Akhirnya  Pengadilan Distrik Wan Chai, Hong Kong, memvonis Law Wan Tan dengan hukuman penjara 6 tahun ditambah denda HK$15.000 karena terbukti melakukan penganiayaan, intimidasi, serta kegagalan membayar gaji tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia, Erwiani Sulistyaningsih.

Hakim Amanda Woodcock menegaskan, bahwa Erwiani menderita fisik dan mental akibat penyiksaan setiap hari yang dilakukan oleh majikannya. Dia juga diberi makanan sekedarnya dan waktu istirahat yang sangat sedikit sehingga fisiknya lemah. Kondisi ini menunjukkan buruknya perlakuan Law Wan Tung kepada pekerjanya sehingga vonis enam tahun penjara sangat layak dijatuhkan.

Keputusan pengadilan Hong Kong tersebut disambut gembira oleh Erwiani serta para aktivis Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) yang selama ini menyokong perlawanan Erwiani.

“Keputusan hakim tentang vonis terhadap majikan Erwiani ini akan menjadi pelajaran bagi seluruh pembantu rumah tangga migran untuk berani bersuara jika mendapat perlakuan tidak manusiawi. Selain itu, para majikan TKW di luar negeri pun akan mendapat efek jera,” ujar Koordinator JBMI, Karsiwen di Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa (3/3).

Sementara itu, Erwiani menuturkan kepada Aktual.co, bahwa betapa pedihnya penyiksaan dan intimidasi yang dialaminya selama menjadi PRT di Hong Kong. Secara fisik, dia mengalami luka parah seperti mata lebam, gigi rontok, dan tulang punggunya patah.

“Setelah ini saya ingin membuat Yayasan untuk membela para TKW yang mengalami nasib sama seperti saya. Saya juga akan kuliah di Universitas Sanata Dharma Yogyakarta karena mendapat beasiswa. Kegiatan ini saya harap membantu saya move on (melupakan) kejadian buruk di Hong Kong,” papar Erwiani. (Laporan: M. Sahlan)

Artikel ini ditulis oleh: