Jakarta, Aktual.co — Dua mantan Menteri di Mesir era pemerintahan Presiden Husni Mubarok, Ahmed Nazif dan Habib al-Adly resmi dinyatakan bebas oleh pengadilan korupsi di kota Kairo, Mesir. Keduanya dinyatakan tidak bersalah terkait kasus pengadaan plat nomor kendaraaan dinas pemerintahan Mesir.
BBC melaporkan, pada Rabu (25/2), pengadilan korupsi di Kairo menyatakan, keduanya tidak bersalah setelah menggelar sidang ulang pada Selasa (24/2). Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut memvonis mantan Perdana Menteri dan Menteri Dalam Negeri bebas.
Pada sidang 2011 lalu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nazif dan Adly telah memberikan kontrak kepada salah satu perusahaan pembuat plat mobil asal Jerman tanpa menggelar proses tender. Dari hasil korupsi tersebut, keduanya disinyalir mendapatkan keuntungan sekitar Rp92 miliar.
Pada sidang tersebut, Adly yang dianggap menjadi aktor utama korupsi tersebut dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun. Sedangkan, Nazir dibganjar hukuman percobaan selama satu tahun penjara.
Namun demikian, pada 2013 silam dua terdakwa tersebut mengajukan banding ke pengadilan, dan banding tersebut itu pun diterima.
Tak hanya itu, Adly yang diadili terpisah dengan Nazif juga terbebas dari beberapa tuduhan lainnya. Dia juga dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan konspirasi pembunuhan ratusan demonstran di Mesir ketika penggulingan Husni Mubarok.
Artikel ini ditulis oleh:

















