Majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Dudung dan membebankan kerugian negara kepada PT DGI yang sudah berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE).
Namun beban uang pengganti itu masih lebih sedikit dibanding putusan PT DKI Jakarta yaitu “hanya” sebesar Rp14.480.659.605 untuk proyek pembangunan RS Pendidikan khsusus Universitas Udayana 2009-2010 dan Rp33.426.717.289 untuk proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Sumsel 2010-2011.
PT NKE juga sudah menitipkan uang Rp15,124 miliar ke rekening titipan KPK sehingga jumlah yang harus dibayarkan perusahaan tersebut adalah sekitar Rp36,241 miliar.
“Hari ini juga dilakukan eksekusi terhadap Dudung Purwadi, Dirut PT. DGI yang divonis pidana penjara empat tahun delapan bulan, denda Rp250 juta,” tambah Febri.
KPK juga meminta agar PT NKE kooperatif melaksanakan putusan pengadilan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid