Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan PT Duta Graha Indah (DGI) yang sudah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE) untuk membayar uang pengganti kerugian negara dalam proyek pembangunan RS Universitas Udayana, Bali dan Wisma Atlet Sumatera Selatan.

“Memerintahkan pidana tambahan kepada PT. DGI (PT NKE) sebesar Rp14.487.659.605 untuk proyek RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana TA 2009-2010 dan Rp36.877.717.289 untuk proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna pemerintah provinsi Sumatera Selatan TA 2010-2011,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (2/3).

Febri mengutip putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor register 3/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI tanggal 12 Februari 2018 yang memenangkan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Pada 27 November 2017 lalu, pengadilan tingkat pertama yaitu pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat memutuskan mantan direktur utama PT DGI Dudung Purwadi divonis empat tahun delapan bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dudung dinilai terbukti melakukan korupsi proyek RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan 2010 serta pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid