Lumajang, Aktual.co —Dua mantan pejabat DLH Lumajang, Sulsum Wahyudi, M.Kes dan Hadi Chomsari, telah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya.
Penegasan ini disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang – Jatim, Adnan Sulistyono SH, yang menyebutkan Sulsum Wahyudi divonis satu tahun penjara sedangkan Ir. Hadi Khomsari diputus 18 bulan. Atas putusan ini, keduanya menyatakan menerima dan tidak menyatakan banding.
Saat ini, lanjut Adnan , pihaknya sedang menunggu kutipan putusan hakim dari Pengadilan Tipikor Surabaya, “ Kita memang belum menerima amar putusannya . Tapi jika sampai minggu depan belum kita terima, mungkin kita akan mengambil amar putusan tersebut ke Surabaya sebagai landasan hukum untuk melakukan eksekusi terhadap keduanya,” kata Adnan (24/11).
Menurut Adnan, karena keduanya tidak melakukan langkah hukum apapun terhadap vonis pengadilan tipikor, maka langkah selanjutnya adalah melakukan eksekusi terhadap keduanya sesuai dengan vonis pengadilan Tipikor. Kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Lumajang ini berasal dari pembangunan taman kota di Wonorejo dengan kerugian negara sebesar Rp. 176 juta.
Sementara itu , Ahmad Cholily SH. MH, kuasa hukum kedua terdakwa ketika dikonfirmasi terpisah mengatakan pihaknya sudah menerima keputusan. “Karena baik JPU mapun kliennya tidak mengajukan keberatan atas putusan tersebut maka secara otomatis putusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” katanya singkat.
Artikel ini ditulis oleh:

















