“KPK telah meminta beberapa pendapat salah satunya dari Profesor Indriyanto Seno Adji yang sudah memberikan gambaran. Besok kami juga minta dari asosiasi pengajar hukum tata negara yang akan datang ke sini,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Selasa (13/6).

Dalam pertemuan itu, KPK bersama Indriyanto membahas beberapa hal mulai dari proses pembuatan dan tidak kuorumnya hak angket tersebut.

“Apakah KPK merupakan subjek dan objek hak angket yang benar? Seperti itu yang kami bahas. Termasuk kalau kami lihat rumusan pasal di mana semua fraksi terwakili tetapi yang sekarang bahkan ada tiga yang belum terwakili. Jadi hal-hal itu yang kami bicarakan.”

Selanjutnya, kata dia, KPK melihat seharusnya hak angket itu tidak cocok untuk lembaga seperti KPK karena itu ditujukan untuk lembaga pemerintah yang di bawah ranah eksekutif.

“Itu belum merupakan keputusan final dari sikap KPK tetapi sementara itu yang kami dapatkan informasinya.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu