Wakil Ketua DPR Fadli Zon didampingi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat memimpin Sidang Paripurna DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4). Dalam kesepatan tersebut Fadlizon membacakan surat pengajuan hak angket dari Komisi III DPR dengan nomor 032DW/KOM3/MP4/IV/2017 tanggal 20 April 2017. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara direncanakan menyerahkan kajian dan memberikan pernyataan sikap terkait dengan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (14/6).

“Nanti pukul 13.00 WIB, Profesor Mahfud MD dan Profesor Yuliandri akan ke KPK mewakili Asosiasi Pengajar HTN,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

Sebelumnya, kata Febri, Asosiasi Pengajar HTN sudah menyusun kajian serta melakukan diskusi dengan para pengajar HTN dan Hukum Administrasi Negara soal hak angket itu. “Kemudian hari ini diserahkan ke KPK dan mendiseminasikan di kampus-kampus.”

Febri pun menyatakan KPK mengucapkan terima kasih atas inisiatif ini, karena sangat mendukung bagi proses pengkajian terkait hak angket tersebut yang juga masih berjalan di KPK.

Sebelumnya, KPK juga telah mengundang ahli hukum pidana Indriyanto Seno Adji terkait hak angket tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu