Sudiwarsono dan Aditya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di hotel di daerah Pecenongan Jakarta Pusat pada Jumat (6/10) malam dengan barang bukti sebesar 64 ribu dolar Singapura.
“Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara banding terdakwa Marlina Mona Siahaan selaku Bupati kabupaten Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2015 untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara tersebut serta agar penahanan terhadap terdakwa tidak dilakukan,” tambah Laode.
Marlina adalah ibu dari Aditya yang divonis pada Juli 2017 lalu oleh Pengadilan Negeri Manado dengan hukuman 5 tahun pidana penjara dengan denda Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Majelis hakim menilai bahwa Marlina terbukti melakukan korupsi TPAPD Bolaang Mongondow sebesar Rp1,25 miliar saat masih menjabat sebagai Bupati Bolaang Mongondow 2010. Marlina juga terbukti melakukan pencucian uang.
“Commitment fee sebesar Rp1 miliar dan dijadikan dalam bentuk dolar Singapura sehingga menjadi jadi sekitar 100 ribu dolar Singapura,” tambah Laode.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu