Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief (tengah) saat memberi keterangan kepada wartawan mengenai operasi tangkap tangan KPK di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10). KPK melakukan OTT terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado SDW dan Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Golkar AAM serta tiga orang lainnya atas kasus dugaan suap hakim untuk untuk mengamankan putusan banding vonis Marlina Moha yang merupakan ibu dari AAM. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Kata “pengajian” digunakan sebagai kode pertemuan antara Ketua Pengadilan Tinggi Sulawsi Utara (PT Sulut) Sudiwardono dan anggota DPR dari Komisi XI fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha.

“Istilah pengajian sepertinya memang antara pemberi dan penerima yang sudah dinyatakan sebagai tersangka. Untuk bertemu mereka menggunakan istilah itu ‘Nanti pengajiannya kapan? Kamis malam, tapi besok saja Jumat malam, pengajiannya sudah siap’. Untuk bertemu itu dikamuflase dengan pengajian,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (7/10).

Konferensi pers itu dilakkan bersama dengan Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Agung Sunarto, Juru Bicara MA yang juga Ketua Umum Ikatan Hakim Suhadi serta Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.

Dalam perkara ini, Sudiwardono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sedangkan Aditya Anugrah Moha selaku tersangka pemberi suap untuk mempengaruhi putusan banding dan tidak melakukan penahanan atas mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan, ibunda Aditya.

“Apakah ada hubungan ibunya atau tidak masih dalam proses penyelidiken termasuk apakah ada hubungan dengan pengadilan tingkat pertama masih dalam proses,” ungkap Laode.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu