Pemberian uang sudah dilakukan sejak pertengahan Agustus 2017. “Pada pertengahan Agustus 2017 diserahakan 60 ribu dolar Singapura dari AAM ke SDW di Manado. Selanjutnya pada Jumat, 6 Oktober 2017 diserahkan 30 ribu dolar Singapura di Jakarta kemudian diamankan tim KPK dalam OTT,” tambah Laode.
Pada hari Jumat itu juga, tim KPK mengamankan 23 ribu dolar Singapura sebagai sisa pemberian pertama pada Agustus 2017 dan 11 ribu dolar Singapura yang diamankan di mobil Aditya.
Sebagai penerima Sudiwardono disangkakan pasal Pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan sebagai pemberi, Aditya Anugrah Moha disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu