Jakarta, Aktual.com – Komisi VII DPR RI mencurigai adanya upaya-upaya dari oknum tertentu untuk menghambat proses revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Upaya tersebut dinilai menjadi penyebab molornya proses revisi, hingga enam tahun.
“Ada pihak-pihak tertentu yang ingin agar UU ini tidak segera direvisi. Saya kira ada pihak yang mengganjal revisi itu,” ujar mantan Satgas Antimafia Migas, Fahmi Radhi dalam sebuah diskusi di bilangan Cikini, Jakarta, Sabtu (29/10).
Tapi untungnya, upaya-upaya ‘busuk’ tersebut telah disadari dan dapat ditangkal oleh Komisi VII DPR. Hal itu terlihat dari sikap para anggota dewan yang begitu antusias mempercepat pembahasan revisi UU Migas.
Fahmi menambahkan, satu tujuan para mafia migas ialah tetap mengukuhkan keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Sebab menurutnya di situlah letak permainannya.
“SKK migas ini kalau terlalu lama dipertahankan itu ilegal juga, karena dulu kan BP migas sudah dibubarkan,” jelasnya.
Saran Fahmi, Komisi VII harus lebih mempercepat pembahasan dan pengesahan revisi UU Migas. “Kita tak bisa lagi menunda, dan tak ada alasan lagi untuk DPR,” tegasnya.
Seperti diketahui, wacana revisi UU Migas sudah terlontar sejak 2010 silam. Namun, semakin hari revisi tersebut tak kunjung dilakukan.
Baru setelah duet Ignasius Jonan dan Arcandra Tahan memimpin Kementerian ESDM revisi UU Migas tak lagi sekedar wacana. Saat ini pembahasan revisi tersebut pun sedang hangat.[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid