Lagi pula, lanjut Ralian, semua pekerjaan KPK nantinya bakal diuji di pengadilan. Para tersangka bisa juga mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan status hukumnya.
Melalui sistem dan mekanisme tersebut, ia berpendapat KPK tak mungkin sembarang dalam menangani dugaan tidak pidana korupsi.
“Bahwa ada dinamika dalam ekspos itu ya biasa saja, yang jelas KPK harus berpijak pada bukti permulaan yang cukup,” tegas Ketua Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) itu.
Ia lantas menyayangkan sikap dan perilaku kelompok tertentu, khususnya dalam kasus Formula E, yang menjadikan dinamika tersebut sebagai alat untuk menyerang Ketua KPK Firli Bahuri.
Di samping tidak mencerminkan kesadaran hukum yang baik, perilaku tersebut juga tidak mendasar sehingga perlu dicurigai sebagai upaya pelemahan KPK.
“Kita mesti luruskan narasi yang mengadu domba masyarakat dengan KPK, bahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi di negara kita,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin