Bukan cuma mendengar keinginan mitra pengemudi semata. Suara konsumen yang keberatan dengan kenaikan tarif pun perlu diakomodir agar tak menghambat perkembangan industri digital.

“Iklim usaha kondusif hanya bisa terjadi bila ada kerja sama yang saling menguntungkan. Ini perlu didiskusikan dengan semua pihak, ya pengemudi, aplikator, juga konsumen, sehingga mendapat hasil yang tepat buat semua,” ujar Heru.

Selama ini, aplikator Grab menerapkan tarif batas bawahnya sebesar Rp1.200 per kilometer, adapun Go-Jek memberikan Rp1.600 untuk mitra pengemudi. Jika dibandingkan dengan tarif batas bawah baru Rp3.100 yang diformulasikan oleh Kementerian Perhubungan bersama Tim 10, artinya terjadi kenaikan sebesar dua kali lipat.

Pemerintah menargetkan RPM tersebut rampung pada Maret 2019.

Artikel ini ditulis oleh: