Jakarta, Aktual.com – Pengamat Politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing berharap agar pemerintah dapat menyerap aspirasi masyarakat secara optimal dalam menyusun peraturan pemerintah terkait pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

“Saya sarankan kepada Pemerintah untuk membentuk tim serap aspirasi. Untuk menyerap aspirasi masyarakat yang akan diakomodasi nanti di peraturan pemerintah,” kata Emrus ketika dihubungi oleh Wartawan dari Jakarta, Rabu (19/1).

Menurut Emrus, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat, khususnya yang berlokasi di Kalimantan Timur, terakomodasi dalam penyusunan peraturan pemerintah yang akan memuat pengaturan teknis penyelenggaraan UU IKN.

Berbagai kelompok masyarakat pasti memiliki kepentingan mereka masing-masing. Oleh karena itu, menemukan kesepakatan dan menuangkan kesepakatan tersebut di dalam peraturan pemerintah akan mendukung kelancaran pelaksanaan UU IKN ke depannya.

“Itu akan lebih operasional, terukur, dan mengakomodir kepentingan-kepentingan dari seluruh komponen masyarakat yang terkait dengan pelaksanaan undang-undang itu,” ucap dia.

Selain itu, Emrus juga meminta kepada para pembuat undang-undang, yakni Pemerintah dan DPR, untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaksana undang-undang di lapangan untuk memastikan terdapat pemahaman yang sama antara penyusun undang-undang dan pelaksana undang-undang.

Biasanya, pelaksana di lapangan akan menafsirkan pasal yang terkandung di dalam undang-undang berdasarkan yang tersurat dan kata demi kata.

Pemaknaan kata demi kata tanpa memahami esensi dan semangat dari penyusunan undang-undang dapat mengakibatkan pelaksanaan di lapangan menjadi kaku dan kurang sesuai dengan apa yang diharapkan oleh para penyusun undang-undang.

“Kendala di lapangan biasanya ketika para pelaksana di lapangan mempunyai pemahaman yang berbeda terhadap undang-undang itu. Antara pelaksana dengan pembuat undang-undang ini harus memiliki pemaknaan dan pemahaman yang sama,” kata dia.

Dengan demikian, ia berharap agar pemerintah dapat mengimplementasikan UU IKN sebagaimana mestinya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
As'ad Syamsul Abidin