Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis pertama ke lengan kiri siswi peserta vaksinasi masal di SMPN 3 Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (12/10/2021). Vaksinasi pelajar dan remaja non-pelajar usia 12 -18 tahun dipercepat guna membangun kekebalan tubuh individu maupun komunal, seiring penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah-sekolah daerah itu. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Jakarta, Aktual.com – Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai pemerintah bertanggungjawab untuk sediakan vaksin halal kepada masyarakat. Pasalnya, mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam.

“Memang idealnya pihak pemerintah seharusnya mengurus sertifikasi halal dari MUI itu, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat kita, terutama yang mayoritas beragama Islam,” kata Trubus saat dihubungi di Jakarta, Rabu (9/2) lalu.

Ia menyebut bahwa kebijakan untuk vaksinasi booster atau dosis lanjutan yang tidak memasukkan jenis vaksin halal merupakan kekurangan pemerintah.

“Jadi memang ini kekurangan ada pada pemerintah yang harusnya secara bertahap itu harus dilakukan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, produk kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (SE Dirjen P2P Kemenkes) tidak mencantumkan jenis vaksin yang telah mengantongi sertifikat halal dari MUI.

Padahal, dalam izin edar darurat emergency use of authorization (EUA) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terdapat 5 (lima) jenis vaksin untuk vaksinasi booster, namun hanya 3 (tiga) jenis vaksin saja yang ditetapkan Kemenkes. Dari kelima jenis vaksin itu, 2 (dua) diantara telah mengantongi sertifikat halal MUI.

“Jadi pada akhirnya, tetap pemerintah bertanggungjawab terhadap vaksin-vaksin yang halal,” tuturnya.

Kendati demikian, Trubus mengatakan bahwa vaksinasi ini bersifat wajib bagi masyarakat sebagai salah satu upaya mengendalikan penularan COVID-19.

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi