Jakarta, Aktual.com —  Pengamat hukum Universitas Mataram Dr Muh Risnain, menilai penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) di Dasan Cermen oleh Kejaksaan Tinggi NTB sebagai kesimpulan yang terlalu dini.

“Kalau Kejati menghentikan kasusnya, itu terlalu dini. Harusnya gali lebih dalam lagi soal kerugian keuangan negara,” katanya kepada wartawan di Mataram, Kamis (15/10).

Menurut Risnain, tidak dilanjutkannya penanganan sebuah perkara, harus ditunjukan dengan alasan hukum yang jelas dan kuat. Terlebih dalam sebuah penanganan perkara, pihak kejaksaan tidak diperkenankan mendapat atau menerima intervensi dari pihak manapun, termasuk pemerintah daerah.

Hal itu diungkapkannya, mengingat beberapa waktu lalu alasan Kejati NTB menghentikan penyelidikan kasusnya karena tidak ditemukan ada nilai kerugian negara. Melainkan, berdasarkan hasil perhitungan tim ahli dari Fakultas Teknik Unram bahwa penggunaan anggaran proyeknya sudah sesuai dengan fakta pembangunannya.

Keputusan itu juga dilakukan, agar proyek pengerjaan pembangunannya dapat kembali dilanjutkan, sehingga masyarakat NTB khususnya dapat segera menggunakan fasilitas yang dibangun dari anggaran pemerintah tersebut. Mengingat, kondisi RSUP NTB yang lama sudah terlihat tidak layak digunakan dalam memenuhi pelayanan ke masyarakat.

Lebih lanjut, Risnain menilai penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi RSUP NTB ini harus merujuk pada hasil investigasi lembaga independen, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Karena menurutnya, lembaga tersebut memiliki otoritas lebih dalam melakukan perhitungan.

“Kejaksaan harusnya meminta dulu audit khusus pada BPK maupun BPKP. Jika memang hasil investigasi lembaga berwenang itu tidak ditemukan kerugian negara, baru penanganannya bisa dihentikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB I Made Sutapa menyangkal saat disinggung adanya intervensi pihak lain terkait penghentian penanganan kasusnya yang dinilai terlalu dini. “Penghentian ini karena tidak ada unsur tindak pidananya. Jadi bukan ada intervensi,” kata Sutapa.

Melainkan, ia menegaskan, dalam menangani perkara korupsi, pihaknya tidak terpengaruh dengan intervensi siapapun atau dari pihak manapun. Sebab, penanganan setiap kasus murni atas dasar penegakkan hukum.

“Kami sudah turun dengan ahli konstruksi dari Unram. Mereka tidak menemukan adanya penyimpangan. Kamipun tidak bisa memaksakan diri,” ucapnya.

Namun, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan kasusnya dapat dilanjutkan kembali. Dengan catatan, ada ditemukannya alat bukti yang mengarah ke tindak pidana korupsi. “Penghentian penyelidikan ini bukan berarti tidak bisa diusut lagi. Kalau ada bukti baru, kami akan teruskan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka