Jakarta, aktual.com – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, menyikapi respon DPR RI terhadap tuntutan 17+8, keputusan DPR menghapus tunjangan perumahan dan menyesuaikan besaran tunjangan lain patut diapresiasi.
Menurutnya apresiasi ini tentu untuk kesediaan DPR mendengarkan aspirasi dan tuntutan masyarakat, dan keberanian mereka untuk menghapus tunjangan perumahan yang memang menjadi sumber kemarahan publik belakangan ini.
“Akan tetapi jika melihat total take home pay bulanan anggota yang masih di level 65 juta per bulan, nampaknya tak penyesuaian signifikan pada tunjangan-tunjangan lain DPR. Jadi hanya tunjangan perumahan saja yang benar-benar dengan berani dihapus oleh DPR,” kata Lucius dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/9).
Baca Juga:
Tuntutan 17+8, DPR Keluarkan Enam Poin Keputusan
Dengan itu menurut Lucius menyatakan keputusan DPR tersebut menimbulkan tanya, Pertanyaannya, mengapa DPR bisa berani menghapus tunjangan perumahan tetapi tak berani menghapus beberapa tunjangan lain yang juga nampak berlebihan?
“Misalnya tunjangan komunikasi intensif 20.033.000 per bulan. Kan banyak tuh yang nanya, eksekusi tunjangan komunikasi intensif dengan masyarakat itu apa? Beli pulsa, beli paket, atau apa? Seintensif apa komunikasi anggota DPR dengan dukungan tunjungan sebesar itu?,” ujarnya.
Lalu ada tunjangan jabatan dan tunjangan kehormatan anggota DPR RI? Menurutnya itu dua tunjangan yang maknanya sama. Dua-duanya mau menghormati jabatan anggota DPR? Kenapa mesti dibikin menjadi dua jenis tunjangan? Apalagi nominal untuk masing-masingnya cukup besar: 9.700.000 itu tunjangan jabatan, sementara 7.187.000 untuk tunjangan kehormatan anggota DPR RI?
Tunjangan terkait peningkatan fungsi dan honorarium kegiatan peingkatan fungsi dewan juga nampak sama tujuannya, tetapi dibuat seolah-olah menjadi hal yang berbeda. Ini bisa terlihat kalau jenis atau item tunjangan ini menjadi semacam strategi untuk bisa menambah pundi-pundi saja.
“Oleh karena itu kita mengharapkan agar setelah respons awal DPR dengan penghapusan tunjangan perumahan dan pengurangan nominal tunjangan untuk jenis tunjangan lain, DPR akan kembali melakukan semacam pembenahan menyeluruh untuk jenis dan nominal tunjangan yang mereka terima,” ujarnya.
Baca Juga:
DPR Akhirnya Hapus Tunjangan Rumah, Publik Tunggu Langkah Lain
Oleh arena itu tugas mendasar yang jauh lebih penting adalah menata kembali aturan-aturan terkait gaji dan tunjangan pejabat DPR dan eksekutif. Karena ada UU terkait gaji pejabat yang tak direvisi sejak tahun 1980. Berikutnya beberapa aturan turunan terkait tunjangan yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah sejak tahun 1990-an.
“Ini kan banyak sekali peraturan turunan yang usianya sudah lama. Dan seharusnya momentum evaluasi yang dilakukan DPR, juga menyasar hal yang lebih mendasar yaitu terkait dengan aturan-aturan yang sudah sangat lama tidak direvisi,” oungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















