Palembang, Aktual.com – Pengamat hukum dan tata negara Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Dr Faisol Burlian, menghimbau masyarakat tunggu hasil hitung resmi dari KPU serta tidak terpaku pada hitung cepat.
“Hitung cepat dari kedua kandidat belum bisa dijadikan parameter kemenangan, tunggu saja sampai KPU merilis hitungan resmi karena hanya KPU yang diakui negara untuk mengumpulkan data perolehan suara,” kata Burlian, di Palembang, Kamis (18/4).
Menurut dia, saling klaim kemenangan merupakan bagian dari alam demokrasi dan sebagai sesuatu hal yang wajar, namun masyarakat harus tetap saling menahan diri dan menguatkan kerukunan.
Indonesia sebagai negara besar dengan ratusan juta penduduk sudah sepakat menjunjung tinggi hukum, sehingga masyarakat sebaiknya menyerahkan hasil pemilu sesuai hukum yang berlaku agar kondusifitas terus terjaga.
Meskipun ia mengamati bahwa tidak menutupi kemungkinan adanya ketidakterimaan dari pihak yang kalah mengingat dinamika saat ini hampir sama dengan Pemilu 2014, ia mengingatkan, kedua pihak wajib mematuhi perundang-undangan yang berlaku.
“Secara ketatanegaraan Indonesia memiliki lembaga Mahkamah Konstitusi yang akan mengakomodir semua aduan jika salah satu pihak tidak menerima keputusan KPU,” kata dia, yang juga kandidat profesor dan guru besar hukum di UIN Raden Fatah Palembang.
Artikel ini ditulis oleh: