MK wajib menerima pengaduan berhubungan dengan permasalahan surat suara, lanjutnya, namun pihak pengadu juga wajib membawa bukti otentik pelanggaran, bukan sekadar asumsi-asumsi, karena perkara yang disidangkan MK memiliki pemenuhan syarat-syarat tertentu.

“Hakim MK punya integritas dan kapabilitas tinggi untuk memutuskan suatu perkara secara adil,” ujarnya.

Siapapun yang diputuskan KPU memenangkan pemilu, ia menghimbau pihak pemenang merangkul pihak yang kalah dan menunaikan semua visi misi saat berkampanye.

“Sebaliknya, yang kalah mengakui dan siap membantu jika diminta,” kata dia.

Mengenai pelaksanaan Pemilu 2019, ia menilai secara keseluruhan berjalan kondusif, aman dan tertib, meski sempat terjadi permasalahan pada beberapa daerah tetapi langsung selesai di tingkat TPS, selain itu KPU dan Bawaslu sudah bekerja sesuai fungsi masing-masing.

Artikel ini ditulis oleh: