Idealnya, proses perizinan proyek properti tak lebih dari tiga bulan. Namun, dalam praktiknya, proses perizinan di Indonesia bisa memakan waktu lebih dari tiga bulan bahkan bertahun-tahun.

Seperti diketahui Direktur Jenderal Penyediaan Rumah Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengungkapkan, dalam empat tahun terakhir backlog kepemilikan rumah Indonesia sudah berkurang sebesar 3,2 juta unit. Penurunan ini salah satunya buah program pengadaan satu juta rumah yang diinisiasi tahun 2015.

“Backlog perumahan selama 4 tahun ini sudah berkurang sekitar 3,2 juta. Ini jumlah produksi keseluruhan dari hasil program sejuta rumah hingga saat ini,” kata Abdul dalam keterangan tertulis (18/10).

Khalawi mengakui, perizinan merupakan salah satu kendala yang menghambat program satu juta rumah, Menurut dia, di beberapa daerah proses perizinan masih berlangsung lama, sementara harga bahan bangunan terus naik tiap tahunnya. Selain perizinan, kendala yang menghambat adalah sulitnya mencari lahan murah.

Untuk mengatasinya, pemerintah sudah menerbitkan PP 64/2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Regulasi ini dibuat untuk mendorong dipermudahnya perizinan perumahan oleh pemerintah daerah. Kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) pun dilakukan guna mendorong pembangunan kota-kota baru.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid