Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (26/5/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (26/5/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta, aktual.com – Pengamat politik Yusak Farchan menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap kasus sewa private jet oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera.

“Sanksi DKPP terkait sewa private jet KPU menurut saya terlalu lunak. Tidak akan ada efek jera kalau sanksinya hanya peringatan keras,” ucap Yusak Farchan, Selasa (28/10).

Ia menyebut tindakan penyewaan jet pribadi tersebut merupakan bentuk pemborosan yang tidak pantas dilakukan oleh lembaga penyelenggara pemilu.

“Sewa private jet itu jelas bentuk pemborosan anggaran. Gaya hidup mewah pejabat KPU sangat kurang tepat di tengah ruang fiskal negara yang sempit,” katanya.

Menurut Yusak, KPU seharusnya menjadi contoh dalam pengelolaan anggaran yang efisien, bukan justru memperlihatkan gaya hidup berlebihan.

“KPU harusnya menjadi teladan yang baik dalam penggunaan dana pemilu secara efektif dan efisien. Kalau polanya aji mumpung, ya repot ke depan, berapapun anggaran pemilu akan habis,” ucapnya.

Ia menilai masyarakat merasa kecewa karena keputusan DKPP tidak mencerminkan keadilan dan ketegasan hukum.

“Saya kira masyarakat banyak yang kecewa dengan putusan DKPP karena putusannya tidak mencerminkan keadilan hukum,” ungkapnya.

Yusak juga menyoroti lemahnya penegakan akuntabilitas moral dan etika penyelenggara pemilu.

“DKPP seperti masuk angin dalam menegakkan akuntabilitas moral dan etik penyelenggara pemilu. Kalau hanya sanksi peringatan keras, ke depan potensi pemborosan anggaran pemilu akan berulang bahkan bisa menjalar ke KPU-KPU daerah,” katanya.

Lebih lanjut, ia berharap keputusan DKPP tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi lembaga penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pelanggaran keuangan dalam kasus tersebut.

“Dengan putusan DKPP yang cukup lunak, saya kira masyarakat berharap agar putusan DKPP bisa menjadi pintu masuk KPK untuk membongkar dugaan mark up atas pengadaan private jet yang diduga bermasalah,” katanya.

Yusak juga menilai sanksi moral seharusnya diwujudkan dengan tidak mengizinkan kembali kelima anggota KPU yang terlibat untuk menjabat pada periode berikutnya.

“Sanksi moral bagi ke 5 Anggota KPU yang mendapatkan sanksi peringatan keras tersebut, menurut saya yang paling tepat adalah dengan tidak memilih lagi mereka sebagai Komisioner pada periode selanjutnya,” ucapnya.

Ia menegaskan, perilaku hedonisme dan kemewahan pejabat publik tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Sebaiknya ke 5 Anggota KPU tersebut tidak maju lagi ke depan karena perilakunya yang hedon dan bermewah-mewahan sangat merugikan keuangan negara dan menciderai rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain