Skema tarif pajak penghasilan final yang dikenakan kepada tiga jenis kategori Wajib Pajak tersebut adalah sebesar 25 persen untuk kelompok Wajib Pajak Badan dan sebesar 30 persen untuk Kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi.

Namun, DJP mengenakan tarif pajak penghasilan final yang lebih ringan yaitu sebesar 12,5 persen bagi kelompok Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi yang memenuhi persyaratan.

Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tersebut antara lain memiliki penghasilan bruto dari usaha atau pekerjaan bebas hingga Rp4,8 miliar serta mempunyai penghasilan bruto selain dari usaha atau pekerjaan bebas hingga Rp632 juta.

Selain itu, Wajib Pajak itu mempunyai penghasilan bruto selain dari usaha atau pekerjaan bebas hingga Rp632 juta, dan dari usaha atau pekerjaan bebas, yang secara total jumlah penghasilan bruto dari keduanya paling banyak sebesar Rp4,8 miliar.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby