Jakarta, Aktual.co — Anggota komisi III, Benny K Harman sempat menyarankan agar Komjen Pol Budi Gunawan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait kasus dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam transaksi mencurigakan
Pengamat dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Bonyamin Saiman menilai, langkah memang peluang BG, sekaligus membuka apakah penetapan tersangka oleh KPK itu didasarkan oleh hukum atau politis.
“KPK justru harus boleh digugat sebagai sarana kontrol untuk tidak sewenang-wenang,” ujar Boyamin ketika berbincang dengan Aktual.co, Rabu (14/1).
Boyamin mengatakan, meski KPK tidak memiliki kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), namun hal tersebut tidak menghalangi hakim jika berpendapat berbeda.
“Jika hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah maka proses tidak boleh dilanjutkan, yang tentunya mekanisme berbeda dengan SP3,” kata pengacara yang kerap melakuka praperadilan perkara ini.
 “Meskipun substansinya sama-sama perkara dihentikan namun tetap berbeda mekanisme perkara tidak boleh dilanjutkan karena perintah hakim supaya KPK terkontrol dan tidak sewenang-wenang,” demikian Boyamin.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby