Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menilai Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah menjadi terpidana pembunuhan masih layak menjadi polisi.

Pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang divonis hakim satu tahun enam bulan penjara tidak perlu diberhentikan dari kepolisian, kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

“Kita minta sidang Komisi Etik Profesi Polri atau KEPP nanti merekomendasikan agar Eliezer dipertahankan berdinas di kepolisian,” katanya.

Edi mengatakan vonis yang diterima Eliezer di bawah dua tahun menjadi pertimbangan untuk bisa tetap menjadi polisi.

Pertimbangan lain untuk Eliezer layak dipertahankan, kata dia, adalah anggota Brimob ini sangat berani dan jujur mengungkapkan kebenaran walau memiliki risiko sangat tinggi.

“Walau Eliezer seorang polisi pangkat paling rendah, tapi dia berani menghadapi jenderal atasannya yang melanggar hukum,” katanya.

Semua itu dilakukan Eliezer agar terbongkar perencanaan pembunuhan yang diotaki oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Ferdy Sambo.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022 di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta.

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, Putri Chandrawathi (istri Ferdy Sambo) dihukum 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf (sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo) dihukum 15 tahun penjara, dan Bripka Ricky Rizal (ajudan) dihukum 13 tahun penjara.

Para terdakwa terlibat mengeksekusi korban dengan senjata api.

Eliezer dihukum paling ringan karena menjadi saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap kasus (justice collaborator). Dia juga mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nurman Abdul Rahman