Dia menjelaskan, cadangan minyak di Indonesia saat ini hanya tersisa 2,4 miliar barel lagi. Diperkirakan 10 tahun lagi Indonesia tidak akan memiliki cadangan minyak.
Menurutnya, Indonesia harus menemukan sumber cadangan minyak baru yang besar. Namun untuk menemukan cadangan minyak baru, butuh investor yang mau menggelontorkan dananya.
“Revisi Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) jadi kunci investasi hulu Migas,” katanya.
Menurut Mamit, dengan investasi yang mudah, maka kemungkinan Indonesia menemukan cadangan minyak makin terbuka lebar. Pemerintah juga diharapkan dapat menyiapkan aturan yang fleksibel.
“Dengan menyiapkan aturan yang fleksibel, maka dapat meningkatkan produksi dan cadangan minyak kita. Sehingga kita akan dapatkan cadangan migas untuk ke depannya,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin