“Nah jadi kan pertanyaannya kenapa dilanggar? Kenapa (Grup Lippo) tidak mengikuti aturan yang sudah ada, apa alasannya? Itu kan harus dijelaskan,” ujar Yayat.
Karena tidak terdapat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat, ia pun menyarankan agar pihak Grup Lippo bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, segera mengintegrasikan Meikarta dengan Bodebekkarpur yang sudah diatur dalam RTRW provinsi tersebut.
“Karena itu (Meikarta) kan sub pusat pengembangan baru, ada enggak di RTRW nya? Kalau tidak ada, itu wilayah pengembangan apa namanya?” tanya Yayat.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengingatkan Grup Lippo, agar proyek properti Meikarta di Kabupaten Bekasi tidak bertentangan dengan tata ruang metropolitan Bodebekarpur.
“Jangan sampai pembangunan di beberapa tempat secara sporadis justru secara tata ruang malah merusak bagian-bagian lain,” kata Deddy setelah bertemu Presiden Direktur Lippo Group Theo L Sambuaga di Gedung Sate, Bandung, 26 Mei 2017 lalu.
Laporan: Teuku Wildan A
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby