Meikarta (Foto: Istimewa)
Meikarta (Foto: Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Pengamat perkotaan, Yayat Supriatna, menyatakan bahwa pemerintah harus mengecek secara rinci tata ruang kawasan properti Meikarta. Proyek properti dengan nilai investasi sebesar Rp 228 triliun ini disebut harus disesuaikan dengan program tata ruang pemerintah.

Seperti yang diketahui, pemerintah memiliki konsep tata ruang Bodebekarpur (Bogor, Depok, Bekasi, Puncak, Cianjur). Yayat menduga, rencana tata ruang Meikarta tidak terintegrasi dengan Bodebekarpur.

Hal ini terindikasi dari adanya proses perizinan Meikarta yang hingga hari ini masih belum beres. Padahal, sebagian bangunan di kawasan tersebut sudah berdiri.

“Jadi saya bilang, rencana tata ruangnya harus dievaluasi. Kalau tidak dievaluasi dia akan membuat peraturan yg tidak jelas dong,” ucap Yayat ketika dihubungi Aktual, Jakarta, Kamis (10/8).

Akademisi asal Universitas Trisakti ini menegaskan, tidak seharusnya Grup Lippo membangun proyek properti di atas lahan seluas 2.200 hektar ini. Proyek properti yang direncanakan sejak 2014 ini pun disebutnya telah melangkahi program pemerintah yang mencanangkan Bodebekkarpur sebagai pusat pertumbuhan ekonomi atau kawasan metropolitan di Jawa Barat.

Padahal, program Bodebekkarpur sudah dicanangkan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tepatnya pada 2010 atau 4 tahun sebelum Meikarta direncanakan.

Pembangunan Meikarta pun disebut telah menyalahi Perda Jawa Barat Nomor 12 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby