Pemilu serentak. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari memandang perlu evaluasi dalam penggunaan sistem noken yang digunakan dalam pemilihan umum di sejumlah wilayah di Papua.

“Saya sepakat harus ada evaluasi terhadap sistem noken untuk penyelenggaraan pemilu,” ujar Feri, Selasa (6/8).

Menurut Feri hak pilih merupakan hak konstitusional seluruh warga negara yang sesungguhnya tidak dapat diwakili oleh orang lain meskipun sistem noken ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

Dalam sistem noken, lanjut dia, masing-masing anggota suatu suku di Papua mempercayakan atau mewakilkan hak pilih mereka kepada kepala sukunya.

“Bagaimanapun kita harus sosialisasikan penyelenggaraan pemilu kepada seluruh warga negara, termasuk sejumlah warga Papua, bahwa itu adalah hak konstitusional untuk menentukan siapa yang akan menjadi wakil atau pemimpinnya tanpa diwakili orang lain,” ujar Feri.

Menurut Feri, konsep dari sistem noken ini sesungguhnya telah melanggar asas pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia. Oleh sebab itu, tidak hanya prosesnya yang diselenggarakan langsung, tetapi diartikan juga tidak dapat diwakilkan orang lain.

Artikel ini ditulis oleh: