‘Pengamat: Tax Amnesty Adalah Penghapusan Piutang Negara Pada Wajib Pajak Besar’

Jakarta, Aktual.com – Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamudin Daeng, mengatakan bahwa program pengampunan pajak atau tax amnesty adalah rekayasa untuk membayar hutang negara pada wajib pajak.

“Jadi tax amnesty ini adalah penghapusan piutang negara kepada wajib pajak besar, dalam jumlah besar,” kata Daeng dalam agenda diskusi publik bertema “RUU PNBP Lolos Rakyat Tambah Beban” yang digelar di Jakarta, Rabu, (1/11).

Sebelumnya, Daeng pernah menyampaikan hal tersebut di Mahkamah Konstitusi saat dirinya menjadi saksi ahli, bahwa program tax amnesty yang di klaim oleh Dirjen pajak akan menghasilkan 10ribu triliun untuk negara adalah bohong besar.

“Saya katakan, seluruh orang yang di Dirjen pajak mengatakan bahwa tax amnesty ini bisa mencapai 10ribu triliun masuk ke dalam ekonomi kita itu adalah penipuan yang besar. Ini adalah skandal saya bilang. Kalian telah melakukan kebohongan publik,” ujar Daeng.

“Yang benar tax amnesty ini adalah penghapusan piutang negara dalam jumlah besar kepada obligor-obligor BLBI dan lain-lain sebagainya dan mafia-mafia itu,” sambungnya.

Menurutnya, apa yang dia sampaikan bisa di uji dengan melihat hasil pertumbuhan objek pajak dan penerimaan negara tahun 2016.

“Saya akan uji sentimen saya, kalau tahun 2016 terjadi peningkatan objek pajak dan penerimaan negara odari pajak saya siap dituntut, digugat. Tapi kalau tidak, maka kalian penipu semua. Dan terbukti memang tidak ada peningkatan setelah tax amnesty,” tegasnya.

“Bukti didepan mata kita tapi kita tidak menyadarinya. Mereka itu menipu kita semua,” tutupnya.

Berikut cuplikannya:

Reporter: Warnoto