Irfan juga menyoal terkait persetujuan dari pemilik dana, karena akad awalnya itu bukan untuk infrastruktur seperti layaknya pembeli SBSN. Untuk itu, pemerintah jangan gegabah. Perlu ada fatwa terlebih dahulu dari Dewan Syariah Nasional MUI.
“Makanya BPKH ini bisa bekoordinasi dengan DSN untuk merumuskan akad yang digunakan. Jangan sampai nantinya secara syariah ada yang salah,” pungkasnya.
(Reporter: Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka