Jakarta, Aktual.com – Pengamat Energi Yusri Usman mendorong Bareskrim Polri untuk turut memeriksa Ari Soemarno dalam kaitan kasus korupsi penjualan kondensat antara BP Migas (sekarang SKK Migas) dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI).

“Wajib (periksa Ari Soemarno) dan penyidik sudah pasti tahu itu,” kata Yusri saat berbincang dengan Aktual di Jakarta, Sabtu (13/6).

Menurutnya, sepanjang ada alat bukti yang menunjukan kasus TPPI ada terkait kerugian Pertamina maka siapapun direksi pada saat itu harus diperiksa.

“Yang telah menerbitkan surat ada terkait dengan TPPI wajib hukumnya diperiksa, siapapun dia. Mantan Menteri aja diperiksa,” ujarnya.

Bahkan, kata Yusri, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga sepatutnya diperiksa pihak kepolisian mengingat pada saat itu JK juga bertindak dalam memimpin rapat pada 21 Mei 2008.

Sebelumnya, hal senada juga dinyatakan oleh Pemerhati Kebijakan Energi Ichsanudin Noorsy.

“Dalam kasus TPPI ini Ari Soemarno juga harus diperiksa, bukan hanya hanya Purnomo Yusgiantoro. Mestinya, orang-orang yang terlibat seperti dari Kemenkeu, PT PPA, Pertamina, Kementerian ESDM diperiksa. Kalau Pertamina berarti Ari Soemarno dan Karen Agustiawan. Kementerian ESDM-nya Purnom. Kalau Purnomo artinya ketemu lagi dengan yang namanya Kardaya. Sama Dirjen Migas saat itu,” ungkap Noorsy.

Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam kronologi kejadian dalam kasus tersebut. Pasalnya, tujuan penunjukan langsungnya tidak terpenuhi, jika saat itu penunjukan langsung dalam rangka memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri, maka dengan cara Pertamina menolak produk dari TPPI, hasilnya adalah TPPI menjual keluar, dan saat penjualan ke luar itulah terjadi pelemahan kontrol.

“Nah kelemahan kontrol itu tidak hanya keluar dari BP migas, juga dari orang-orang yang ditempatkan oleh Pemerintah di TPPI, mereka adalah dari Kemenkeu, orang dari PT PPA, orang dari Pertamina, dan itu tidak melakukan kendali atas kebijakan Honggo Wendratmo. Itu posisinya,” terang dia.

Artikel ini ditulis oleh: