Jakarta, aktual.com – Polresta Pontianak resmi mendapatkan laporan aduan yang dilayangkan oleh Ratu Nina atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pengawal Sultan IX Kesultanan Kadariah Pontianak PYM Syarif Machmud Melvin Alkadrie.
Dalam laporan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP, Indra Asrianto mengatakan bahwa pelapor mendapatkan memar di bagian tubuhnya.
“Dalam keterangan pelapor, pengawal juga menariknya hingga mengalami memar pada bagian lengan dan pergelangan pelapor,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto pada Senin (1/11) ditulis pada Selasa (2/11).
Terkait dengan pemeriksaan terhadap saksi, Indra menyebutkan bahwa hanya pelapor saja yang baru dimintai keterangan sedangkan saksi-saksi masih dalam proses pemanggilan.
“Baru pelapor (Maha Ratu Mas Mahkota Sati) yang dimintai keterangan. Saksi-saksi lainnya sedang dalam proses pemanggilan untuk diperiksa berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” katanya.
Untuk membuktikan adanya kekerasan, Kasat Reskrim Polresta Pontianak akan melakukan visum terhadap Ratu Nina.
“Untuk membuktikan adanya kekerasan itu, kita sudah melakukan visum et revertum pada hari itu juga,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain