Ilustrasi - Penganiayaan. ANTARA/HO.

Semarang, Aktual.com – Enam oknum TNI yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua sukarelawan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku,” kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison di Semarang, Selasa (2/1).

Para pelaku tersebut diidentifikasi sebagai Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

Menurut Richard, kasus ini akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum dilakukan persidangan di pengadilan militer.

Richard menegaskan bahwa proses hukum terhadap keenam anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh berlangsung secara independen.

“TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi,” katanya.

Sebelumnya, dua anggota sukarelawan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah anggota TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu (30/12/2023).

Kejadian tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban setelah mengikuti kampanye pasangan Ganjar-Mahfud.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan