Jakarta, Aktual.com – Konflik antara masyarakat Kabupaten Morotai, Maluku Utara dengan anak perusahaan PT Jababeka terus memanas.

Terlebih, ketika PT Jababeka Morotai (PT JM) diduga melanggar peraturan dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Menurut tokoh adat Morotai, Abdullah, berdasarkan surat keputusan Bupati wilayah yang masuk pusat ekonomi dan jalan protokol itu harganya mencapai Rp 122.338 jika sudah sertifikat dan Rp 114.000 belum sertifikat.

Sedangkan daerah yang diluar pusat ekonomi dan protokol rata-rata, sambung dia, harganya dari Rp 6000 sampai Rp. 15.800.  Tetapi, PT Jababeka Morotai mengatasnamakan utusan dari pemerintah pusat kepada masyarakat sehingga diduga telah terjadi penipuan dan pemborongan dengan teknis intimidasi.

“Mereka tidak mengindahkan aturan itu,” kata Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/8).

Peraturan yang diduga dilanggar yakni undang-undang No 02 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan surat keputusan bupati morotai No 593.3/74.b/PM/2014.

Warga pemilik lahan di Kabupaten Pulau Morotai dipaksa menjual lahannya jauh dibawah harga pasaran yakni 500 perak per meter.

“Cuma di Morotai harga tanah lebih murah dari peniti dan permen,” ungkap Abdullah mengeluh.

Karena itu, Abdullah dan ratusan warga lainnya meminta keadilan kepada pemerintah daerah dan pusat untuk menangani masalah tersebut. Dia khawatir jika permasalahan ini tidak dibereskan berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

“Saya khawatir timbul kerusuhan karena kemarin saja sudah melakukan demo besar-besaran di Morotai, jika tidak diindahkan tambah panas,” pintanya.

sementara itu, kuasa hukum masyarakat Morotai dari Bintang Mulia dan Rekan, Yun Ermanto mengatakan, nilai ganti rugi yang diberikan oleh PT JM tidak sesuai dengan dan nilainya atau sangat kecil, patut diduga telah terjadi penyimpangan hukum karena hanya memberikan ganti rugi sebesar 500 perak permeter persegi.

“Sangat jelas tidak sesuai dengan pasal 2 jo pasal 9 UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid